KODE ETIK KEPOLISIAN
Kode etik kepolisian ini ditetapkan pada tahun 2003 lalu
oleh Kepala Kepolisian Negara Indonesia. Kode etik tersebut difungsikan untuk
menanamkan sifat anggota kepolisian dalam
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan
melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat.
BAB I
ETIKA
PENGABDIAN
Pasal 1
Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia senantiasa bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan menunjukkan
sikap pengabdiannya berperilaku :
a. Menjunjung tinggi sumpah sebagai
anggota Polri dari dalam hati nuraninya kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Menjalankan tugas keNegaraan dan
kemasyarakatan dengan niat murni karea kehendak Yang Maha Kuasa sebagai wujud
nyata amal ibadahnya;
c. Menghormati acara keagamaan dan
bentuk-bentuk ibadah yang diselenggarakan masyarakat dengan menjaga keamanan
dan kekhidmatan pelaksanaannya.
Pasal 2
Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia berbakti kepada nusa dan bangsa sebagai
wujud pengabdian tertinggi dengan :
a. Mendahulukan
kehormatan bangsa Indonesia dalam kehidupannya;
b. Menjunjung
tinggi lambang-lambang kehormatan bangsa Indonesia;
c. Menampilkan
jati diri bangsa Indonesia yang terpuji dalam semua keadaan dan seluruh waktu;
d. Rela berkorban
jiwa dan raga untuk bangsa Indonesia.
Pasal 3
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
dalam melaksanakan tugas memlihara keamanan dan ketertiban umum selalu
menunjukkan sikap perilaku dengan :
a. Meletakkan
kepentingan Negara, bangsa, masyarakat dan kemanusiaan diatas kepentingan
pribadinya;
b. Tidak menuntut
perlakuan yang lebih tinggi dibandingkan degan perlakuan terhadap semua warga
Negara dan masyarakat;
c. Menjaga
keselamatan fasilitas umum dan hak milik perorangan serta menjauhkan sekuat
tenaga dari kerusakan dan penurunan nilai guna atas tindakan yang diambil dalam
pelaksanaan tugas.
Pasal 4
Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas menegakan hukum
wajib memelihara perilaku terpercaya dengan :
a. Menyatakan yang
benar adalah benar dan yang salah adalah salah;
b. Tidak memihak;
c. Tidak melakukan
pertemuan di luar ruang pemeriksaan dengan pihak-pihak yang terkait dengan
perkara;
d. Tidak
mempublikasikan nama terang tersangka dan saksi;
e. Tidak mempublikasikan
tatacara, taktik dan teknik penyidikan;
f. Tidak
menimbulkan penderitaan akibat penyalahgunaan wewenang dan sengaja menimbulkan
rasa kecemasan, kebimbangan dan ketergantungan pada pihak-pihak yang terkait
dengan perkara;
g. Menunjukkan
penghargaan terhadap semua benda-benda yang berada dalam penguasaannya karena
terkait dengan penyelesaian perkara;
h. Menunjukkan
penghargaan dan kerja sama dengan sesama pejabat Negara dalam sistem peradilan
pidana;
i. Dengan sikap
ikhlas dan ramah menjawab pertanyaan tentang perkembangan penanganan perkara
yang ditanganinya kepada semua pihak yang terkait dengan perkara pidana yang
dimaksud, sehingga diperoleh kejelasan tentang penyelesaiannya.
Pasal 5
Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat senantiasa :
a. Memberikan pelayanan terbaik;
b. Menyelamatkan jiwa seseorang pada
kesempatan pertama;
c. Mengutamakan kemuahan dan tidak
mempersulit;
d. Bersikap hormat kepada siapapun dan
tidak menunjukkan sikap congkak/arogan karena kekuasaan;
e. Tidak membeda-bedakan cara pelayanan
kepada semua orang;
f. Tidak mengenal waktu istirahat selama
24 jam, atau tidak mengenal hari libur;
g. Tidak membebani biaya, kecuali diatur
dalam peraturan perundang-undangan;
h. Tidak boleh menolak permintaan
pertolongan bantuan dari masyarakat dengan alasan bukan wilayah hukumnya atau
karena kekurangan alat dan orang;
i. Tidak mengeluarkan kata-kata atau
melakukan gerakan-gerakan anggota tubuhnya yang mengisyaratkan meminta imbalan
atas batuan Polisi yang telah diberikan kepada masyarakat.
Pasal 6
(1) Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menggunakan kewenangannya senantiasa
berdasarkan pada Norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan,
kesusilaan dan nilai-nilai kemanusiaan.
(2) Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa memegang teguh rahasia sesuatu
yang menurut sifatnya atau menurut perintah kedinasan perlu dirahasiakan.
Pasal 7
Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menghindarkan diri dari
perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasinya,
dengan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa :
a. Bertutur kata
kasar dan bernada kemarahan;
b. Menyalahi dan
atau menyimpang dari prosedur tugas;
c. Bersikap
mencari-cari kesalahan masyarakat;
d. Mempersulit
masyarakat yang membutuhkan bantuan/pertolongan;
e. Menyebarkan
berita yang dapat meresahkan masyarakat;
f. Melakukan
perbuatan yang dirasakan merendahkan martabat perempuan;
g. Melakukan
tindakan yang dirasakan sebagai perbuatan menelantarkan anak-anak dibawah umum;
h. Merendahkan
harkat dan martabat manusia.
BAB II
ETIKA
KELEMBAGAAN
Pasal 8
Setiap
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjunjung tinggi institusinya
dengan menempatkan kepentingan organisasi diatas kepentingan pribadi.
Pasal 9
(1) Setiap anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia memegang teguh garis komando, mematuhi
jenjang kewenangan, dan bertindak disiplin berdasarkan aturan dan tata cara
yang berlaku.
(2) Setiap atasan
tidak dibenarkan memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum yang
berlaku dan wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan perintah yang diberikan
kepada anggota bawahannya.
(3) Setiap anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia dibenarkan menolak perintah atasan yang
melanggar norma hukum dan untuk itu anggota tersebut mendapatkan perlinungan
hukum.
(4) Setiap anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan perintah kedinasan
tidak dibenarkan melampaui batas kewenangannya dan wajib menyampaikan pertanggungjawaban
tugasnya kepada atasan langsunnya.
(5) Setiap anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
tidak boleh terpengaruh oleh istri, anak dan orang-orang lain yang masih
terkait hubungan keluarga atau pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan
kedinasan.
Pasal 10
(1) Setiap anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia menampilkan sikap kepemimpinan melalui
keteladanan, keadilan, ketulusan dan kewibawaan serta melaksanakan keputusan
pimpinan yang dibangun melalui tata cara yang berlaku guna tercapainya tujuan
organisasi.
(2) Dalam proses
pengambilan keputusan boleh berbeda pendapat sebelum diputuskan pimpinan dan
setelah diputuskan semua anggota harus tundak pada keputusan tersebut.
(3) Keputusan
pimpinan diambil setelah mendengar semua pendapat dari unsur-unsur yang
terkait, bawahan dan teman sejawat sederajat, kecuali dalam situasi yang
mendesak.
Pasal 11
Setiap
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menjaga kehormatan
melalui penampilan seragam dan atau atribut, tanda, pangkat jabatan dan tanda
kewenangan Polri sebagai lambang kewibawaan hukum, yang mencerminkan tanggung
jawab serta kewajibannya kepada institusi dan masyarakat.
Pasal 12
Setiap
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menampilkan rasa
setiakawan dengan sesama anggota sebagai ikatan batin yang tulus atas dasar
kesadaran bersama akan tanggug jawabnya sebagai salah satu ... keutuhan bangsa
Indonesia, dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip kehormatan sebagai berikut
:
a. Menyadari
sepenuhnya sebagi perbuatan tercela apabila meninggalkan kawan yang terluka
atau meninggal dunia dalam tugas sedangkan keadaan memungkinkan untuk memberi
pertolongan;
b. Merupakan
ketelaanan bagi seorang atasan untuk membantu kesulitan bawahannya;
c. Merupakan
kewajiban moral bagi seorang bawahan untuk menunjukkan rasa hormat dengan tulus
kepada atasannya;
d. Menyadari
sepenuhnya bahwa seorang atasan akan lebih terhormat apabila menunjukkan sikap
menghargai yang sepada kepada bawahannya;
e. Merupakan sikap
terhomat bagi anggota Polri baik yang masih dalam dinas aktif maupun
purnawirawan untuk menghadiri pemaaman jenazah anggota Polri lainnya yang
meninggal karena gugur dalam tugas ataupun meninggal karena sebab apapun,
dimana kehadiran dalam pemakaman tersebut dengan menggunakan atribut kehormatan
dan tataran penghormatan yang setinggi-tingginya;
f. Selalu
terpanggil untuk memberikan bantuan kepada anggota Polri dan purnawirawan Polri
yang menghadapi suatu kesulitan dimana dia berada saat itu, serta bantuan dan
perhatian yang sama sedapat mungkin juga diberikan kepada keluarga anggota
Polri yang mengalami kesulitan serupa dengan memperhatikan batas kemampuan yang
dimilikinya;
g. Merupakan sikap
terhormat apabila mampu menahan diri untuk tidak menyampaikan dan menyebarkan
rahasia pribadi, kejelekan teman atau keadaan didalam lingkungan Polri kepada
orang lain yang bukan anggota Polri.
BAB III
ETIKA
KENEGARAAN
Pasal 13
Setiap
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia siap sedia menjaga keutuhan
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasaran Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, memelihara persatuan dan kesatuan kebhinekaan bangsa
dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
Pasal 14
Setiap
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjaga jarak yang sama dalam
kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik taktis, serta
tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik golongan tertentu.
Pasal 15
Setiap
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa berpegang teguh pada
konstitusi dalam menyikapi perkembangan situasi yang membahayakan keselamatan
bangsa dan Negara.
Pasal 16
Setiap
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjaga keamanan Presiden Republik
Indonesia dan menghormati serta menjalankan segala kebijakannya sesuai dengan
jiwa konstitusi maupun hukum yang berlaku demi keselamatan Negara dan keutuhan
bangsa.
BAB IV
PENEGAKAN KODE
ETIK PROFESI
Pasal 17
Setiap
pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dikenakan
sanksi moral, berupa :
a. Perilaku
pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
b. Kewajiban
pelanggar untuk menyatakan penyesalan atau meminta maaf secara terbatas ataupun
secara terbuka;
c. Kewajiban
pelanggar untuk mengikuti pembinaan ulang profesi;
d. Pelanggar
dinyatakan tidak layak lagi untuk menjalankan profesi Kepolisian.
Pasal 18
Pemeriksaan
atas pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
dilakukan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 19
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 dan 18, diatur lebih lanjut dengan Tata
Cara Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BAB V
PENUTUP
Pasal 20
Merupakan
kehormatan yang tertinggi bagi setiap anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia untuk menghayati, menaati dan mengamalkan Kode Etik Profesi
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya
maupun dalam kehidupan sehari-hari demi pengabdian kepada masyarakat, bangsa
dan Negara.
No comments:
Post a Comment